Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan. Sebelumnya, kasus suap PLTU Riau-1 membuat Sofyan harus mundur dari jabatan Dirut PLN.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 06 Nov 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Tangis haru Sofyan Basir pecah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Senin 4 November 2019. Ia terbukti tidak terlibat dalam kasus suap.

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN itu divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, kasus suap tersebut membuat Sofyan harus mundur dari jabatan Dirut PLN. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia telah menjalani serangkaian proses hukum hingga dijatuhi vonis bebas.

Bagaimana perjalanan kasus Sofyan Basir? Bagaimana pula perjalanan karier mantan Dirut PLN tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya