Liputan6.com, Jakarta - Dua pekan berselang setelah pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio bersuara tentang beragam rencana menata pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satunya rencana membuka distrik kreatif (creative district).
Berbeda dengan kota kreatif yang sudah diluncurkan sebelumnya, distrik kreatif dirancang mirip kawasan industri, tetapi yang terlibat adalah para pelaku usaha kreatif. Kawasan dirancang sedemikian rupa agar atmosfer dan suasananya mendukung pengembangan kreativitas.
"Kalau di kota-kota besar kan nyampur. Ini enggak. Itu benar-benar di satu kawasan ekonomi kreatif. Dibuat ekosistem yang diharapkan memacu lebih cepat lagi ide-ide kreatif muncul, tenaganya orang kreatif semua," ujar Wishnutama dalam Ngobrol Bareng Mas Tama dan Mba Angela di Jakarta, Selasa, 5 November 2019.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan kawasan tersebut akan menjadi center of excellence bagi industri kreatif di Indonesia. Lantaran terkonsentrasi, ia berharap suasana yang tercipta bisa mendorong kolaborasi yang lebih intens dan saling memotivasi antar-pelaku industri kreatif.
Keberadaan distrik kreatif itu diharapkan bisa mengakselerasi target Kemenparekraf menjadikan produk-produk kreatif dari Indonesia mendapat posisi nomor satu di ASEAN, dalam lima tahun ke depan. "Dan seterusnya," sambungnya.
Meski masih bungkam soal lokasi, Wishnutama mengaku sudah memetakan beberapa tempat potensial untuk distrik kreatif. Beragam insentif disiapkan demi menarik hati para pelaku industri kreatif, di antaranya fasilitas peningkatan keahlian dan skema pendanaan.
Di sisi lain, distrik kreatif itu tidak hanya bisa menghasilkan produk kreatif, tetapi juga menjadi daya tarik wisata baru. Ia meyakini kedua sektor itu saling menopang satu sama lain, tidak ada yang kurang penting satu dan lainnya.
"Pariwisata dan ekonomi kreatif menurut kami penting sehingga bisa jadi sustainable source of welfare. Kekayaan alam itu anugerah Tuhan. Tetapi, kemampuan mengemas akan beri dampak lebih luar biasa," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Skema Pendanaan
Dari sekian faktor pendukung pengembangan industri kreatif, pendanaan menempati posisi penting. Selama ini, para pengusaha mayoritas mengandalkan modal sendiri atau mendapat kucuran dana dari investor yang berani ambil risiko.
Ke depan, sumber dana dari perbankan bisa menjadi alternatif pembiayaan. Wishnutama mengungkapkan sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dimiliki pelaku usaha industri kreatif bisa divaluasi sehingga layak mendapatkan kucuran pembiayaan.
"Kita sudah bicara dengan beberapa bank, sementara pilot project dulu," sahutnya.
Ari Juliano Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Kemenparekraf, menambahkan, potensi pembiayaan dari perbankan sudah dimungkinkan sejak Undang-Undang Ekonomi Kreatif resmi berlaku mulai 26 Oktober 2019.
"Memang belum ada nomornya, tapi karena sudah disahkan sejak 26 September 2019, undang-undang itu sudah resmi berlaku setelah 30 hari disahkan," ucapnya.
Advertisement