RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Agar Tak Salah Tafsir

Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengakui, pasal-pasal di RUU KUHP memang belum ada penjelasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2019, 05:04 WIB
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, bakal ada pembahasan 14 pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Pembahasan tersebut bukan untuk mengubah subtansi pasal, melainkan memberi penjelasan agar tidak menjadi pasal karet.

"Yang dibahas adalah mengenai formulasi penjelasan untuk memastikan pasal itu tidak jadi pasal karet. Supaya ada pegangan bagi penegak hukum dalam penerapannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Oktober 2019.

Arsul mencontohkan, pasal mengenai aborsi akan disinergikan dengan pasal yang sudah diatur dalam UU Kesehatan. Misalnya, dikecualikan bagi korban pemerkosaan.

Mengenai gelandangan, Arsul menyebut, akan dijelaskan pihak yang masuk dalam pidana yang diatur KUHP. Misalnya, jika dianggap menimbulkan kegaduhan sosial.

"Di penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegaduhan sosial itu," ucapnya.

Arsul mengakui, pasal-pasal di RUU KUHP memang belum ada penjelasan. Dia menyarankan, diberikan penjelasan bahkan satu halaman sendiri jika perlu. Agar menjadi pedoman untuk penegak hukum.

"Sehingga penegak hukum 20-25 tahun kemudian kalau melihat ada suatu tindakan, dia bisa lihat penjelasan," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Ichsan Soelistio menyebut, DPR tak bisa kembali membahas satu persatu dari awal. Sebab, RUU KUHP sudah dibahas dalam jangka waktu yang panjang dan telah disepakati dalam tahap pertama.

"Perdebatannya udah panjang. Jadi tidak bisa dimulai lagi dari awal," sebutnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya