Nunung Srimulat Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2019, 09:08 WIB
Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiranakan saat menjalani sidang perdana kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus narkoba itu akan menjalani sidang bersama dengan suaminya July Jan Sambiran yang juga tersandung kasus yang sama.

"Iya, tuntutan dari JPU," kata pengacara Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Nunung dan suaminya akan menjalani sidang pada siang ini. Dia berharap, kliennya itu dapat dituntut dengan hukuman yang ringan atau rehabilitasi.

"Keluarga meminta rehabilitasi. Sedangkan, tuntutan hukum hak dasar dari JPU tidak bisa diganggu gugat," ujar Wijayono.

Sebelumnya, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.

Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.

 


Dakwaan

Nunung kembali jalani sidang (Sumber: Kapanlagi.com)

Sebelumnya, sidang perdana kasus narkoba Nunung Srimulat dan sang suami, July Jan Sambiran, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, S. H, mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.

"Bersifat alternatif artinya pilih salah satu. Jadi ada tiga dakwaan di situ, kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," ungkap pengacara Nunung Srimulat, Dr Wijayoni Hadi Sutrisno, usai sidang.

Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya