Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/11/2019). JPU menuntut mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/11/2019). JPU menuntut mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso bersalaman dengan JPU KPK seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dipeluk keluarga usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan Anggota Komisi VI DPR itu dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)