Liputan6.com, Jakarta - Video mengenai aksi ormas di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019 viral. Ormas disebut meminta pengelolaan parkir di 606 titik minimarket yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyatakan tugas menarik pungutan daerah tidak bisa dilimpahkan ke ormas. Tugas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Advertisement
"Tentu tidak boleh sebuah ormas, itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan yang berkaitan dengan pendapatan daerah,” kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dia menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada Ormas manapun untuk menarik iuran.
"Tidak boleh langsung Pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda,” kata dia.
Mantan Jubir presiden itu mempertanyakan bagaimana kontrol dan pengawasan apabila benar Ormas menarik iuran pada pengusaha. “Gimana kontrolnya nanti?,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemasukan APBD
Mengenai kemungkinan pemerintah membubarkan Ormas yang disebut meresahkan masyarakat, Johan menyatakan hal itu berada di luar tupoksinya.
"Saya soal mekanismenya saja, itu kan yang harus melaksanakan aparat Pemda bukan ormas, siapa pun ormasnya. Itu kan kaitannya dengan pemasukan APBD,” tandas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, Dandim 0507 Kolonel Inf Rama dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deny M Ali, mengklarifikasi hal itu.
"Ingin meluruskan persoalan medsos yang menyatakan sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, nyaman, bahkan ada anekdot seperti kota preman," kata Rahmat Effendi.
Advertisement