Liputan6.com, Palembang - Kasus kematian MA (19), mahasiswa Universitas Taman Siswa (Unitas) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat mengikuti pra-pendidikan dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa atau Menwa Palembang, akhirnya ditanggapi oleh pihak kampus.
Pelaksaaan pra-diksar Menwa digelar di Desa Tanjung Senai, Kecamatan Inderalaya, Kebupaten Ogan Ilir Sumsel. Ada empat mahasiswa dari Unitas yang mengikuti kegiatan itu. Namun, korban diduga mengalami tindak kekerasan oleh panitia dari kampus lain.
Baca Juga
Advertisement
Rektor Unitas Palembang Joko Siswanto menegaskan, tiga orang tersangka kasus tersebut bukan merupakan mahasiswanya. Dia pun meluruskan kabar yang beredar jika tersangka merupakan satu kampus dengan korban.
"Kegiatan itu merupakan pra diksar gabungan dengan univesitas lain dan tidak ada mahasiswa kita yang terlibat sebagai panita pelaksananya," katanya, Rabu (6/11/2019).
Joko mengatakan, momentum itu harus dijadikan bahan evaluasi bagi organisasi Menwa Mahawijaya Unitas Palembang, agar tidak terjadi peristiwa serupa pada kemudian hari. Unitas Palembang tetap mendukung penuh kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa Palembang di kampusnya.
Pihak Unitas Palembang menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebagai bentuk dukungan, LBH dari Unitas akan mengawal kasus ini. Karena Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka yang disebut merupakan senior korban.
"Kami tidak alergi dengan UKM Menwa, akan kami dukung penuh di kampus Unitas Palembang. Hanya saja butuh beberapa evaluasi agar kejadian ini tidak terulang," katanya.
Kasus ini terus dikawal pihak kampus sampai ke pengadilan, agar perkara ini bisa terang benderang. Mereka juga akan menghormati hak korban dan yang paling bertanggung jawab terhadap kasus ini.
Polres Ogan Ilir Sumsel sudah resmi menahan tiga tersangka dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan MA meninggal dunia, pada hari Minggu (13/10/2019). Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri, mengatakan peristiwa tindak pidana ini diawali dengan dilaksanakanya kegiatan pra-diksar Menwa di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Saat kegiatan diksar Menwa Palembang itu, korban diduga mengalami pengeroyokan atau penganiayaan dari ketiga tersangka secara bersama-sama. Tindakan tersebut menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis (17/10/2019).
Tersangka Penganiayaan Korban
"Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka ini, melakukan tindak penganiayaan terhadap korban, sehingga mereka resmi ditahan," ungkapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan ketiga tersangka yakni RWS, KIM, dan ISA. Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa aktif di Unitas Palembang. Saat pelaksanaan pra diksar, mereka bertindak sebagai panitia atau senior.
"Ketiganya akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
MA mengikuti pra Diksar Menwa gabungan dari Universitas Taman Siswa dan Universitas Muhamadyah Palembang (UMP), di Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada hari Minggu (13/10/2019).
Setelah beberapa hari mengikuti beragam rangkaian kegiatan, kaki korban mengalami kram pada Rabu (16/10/2019) siang. Setelah diperiksa seniornya, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Tak lama dalam perawatan medis, korban meninggal dunia pada hari Kamis (17/10/2019). Untuk kebutuhan penyelidikan, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement