Baleg Akan Revisi Tata Tertib dan Peraturan DPR Agar Bisa Lakukan Carry Over

Para peserta rapat setuju untuk segera dilakukan revisi tatib DPR dan Peraturan DPR No 2 Tahun 2016.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 06:05 WIB
Angota DPR Komisi VI Rieke Diah Pitaloka menilai gugatan perusahaan kepada karyawan JICT tidak memiliki dasar hukum, Jakarta, Minggu (28/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) akan merevisi perubahan tata tertib DPR dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional. Hal itu dilakukan agar proses carry over bisa segera dilaksanakan.

Wakil Ketua Baleg , Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada beberapa catatan yang membuat perlunya revisi tata tertib dan Peraturan DPR. Salah satunya perubahan redaksional soal naskah akademik.

"Kalimat terminologi yang dipakainya itu menyiapkan harusnya harus setiap RUU prioritas wajib disertai dengan draf naskah akademik dan draf RUU," kata Rieke dalam rapat Baleg, Rabu 6 November 2019.

Rieke pun menanyakan, kesedian para anggota Baleg untuk merevisi tata tertib dan peraturan DPR. Para peserta rapat setuju untuk segera dilakukan revisi.

"Pertama Baleg kita adalah menyepakati adanya perubahan tatib DPR dan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang cara penyusunan program legislasi nasional di mana juga mekanisme carry over harus ada di dalamnya," kata Rieke.

"Termasuk juga harus adanya naskah akademik dan naskah draf RUU yang akan masuk prolegnas prioritas, kalau bisa RUU yang masuk prolegnas sudah ada naskah akademik dan draf RUU-nya. Apakah bisa disetujui?," tanya Rieke.

"Setuju," jawab peserta rapat.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka,com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya