Wali Kota Jaktim M Anwar Pimpin Sosialisasi Pajak BHPTB

Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penagihan pajak BPHTB secara paksa pada perusahaan yang enggan melaksanakan kewajibannya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 06 Nov 2019, 22:39 WIB
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar membuka sekaligus memimpin kegiatan Sosialisasi Pergub No. 117 Tahun 2019 tentang penyetoran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rabu (6/11/2019). Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta.

Dalam sosialisasi yang digelar di ruang pola gedung Blok A kantor walikota, Anwar mengimbau para peserta untuk membayar kewajibannya soal BPHTB. Peserta berasal dari kalangan pengusaha apartemen, pengembang perumahan elit, notaris, ikatan pejabat pembuat akta tanah, lurah, camat, UPPRD 10 kecamatan dan BPN Jakarta Timur. 

Anwar mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk perolehan pajak BPHTB baik yang masih dalam bentuk perikatan maupun sudah berupa jual beli mutlak. Pihaknya akan membantu pencapaian target perolehan pajak BPHTB Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur tahun 2019 ini. Namun ia juga meminta kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak agar target perolehan BPHTB ini tercapai. 

“Kita optimis target perolehan BPHTB itu bisa tercapai. Namun kita juga ingin ada keterbukaan dan kolaborasi agar target itu tercapai. Karena saat ini masih banyak apartemen yang nakal. Mereka sewakan flat seperti hotel per harian tiapi tidak bayar pajaknya, Bahkan ada yang sudah transaksi jual beli tapi belum bayar BPHTB nya,” kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penagihan pajak BPHTB secara paksa pada perusahaan yang enggan melaksanakan kewajibannya. Karena uang pajak ini digunakan untuk pembangunan di DKI Jakarta.

Sementara, Kasuban Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, pada tahun 2019 ini pihaknya menargetkan perolehan BPHTB sebesar Rp 1,007 triliun. Namun pada 5 November ini baru tercapai Rp 412 miliar atau baru tercapai 41 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diimbau Ikuti Kebijakan Pajak Daerah

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Diharapkan dari sosialisasi ini dapat memberikan manfaat kepada pelaku usaha partemen dan wajib pajak yang selama ini belum cukup mengetahui dan memahami mengenai adanya penyetoran BPHTB atas perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB).

“Kami mengimbau pada wajib pajak untuk aktif mengikuti kebijakan pajak daerah. Sehingga memahami aturan dan sanksinya. Sosialisasi ini yang pertama kali di DKI sejak terbitnya Pergub 117/2019 tentang penyetoran BPHTB. Kita berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam pencapaian target perolehan BPHTB,” kata Johari.

Sementara, Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani menambahkan, PPJB bisa menjadi andalan dalam perolehan pajak BPHTB. Karena biasanya saat awal transaksi apartemen atau perumahan elit ada proses awalannya untuk kredit. Pengembang biasanya menarik uang PPJB terlebih dulu pada konsumennya. Karena itu pihaknya meminta pada para pengusaha itu untuk menyetorkan pajak BPHTB dari setoran konsumennya.

“Setiap transaksi perumahan atau apartemen sudah ada BPHTB nya. Namun mereka belum setor pajaknya. Dengan Pergub 117/2019 ini maka jadi payung hukum dan jembatan untuk menarik setoran pajak BPHTB ini,” kata Pilar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya