Liputan6.com, Jakarta Sebuah pesan singkat beredar di grup-grup WhatsApp tentang penggunaan kartu JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Isinya menyatakan bahwa Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar rumah sakit bintang lima dilarang menolak pasien kondisi darurat yang menggunakan kartu JKN dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah narasi yang beredar dalam pesan berantai tersebut:
Advertisement
GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR . TERAWAN👍🏼👍🏼👍🏼
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI Rumah Sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.Dalam kondisi darurat . RS tdk boleh tny tentang pembayarannya . PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.Pasien Panduan BPJS tdk wajib membayar sepeserpun walau RS Bintang 5 tdk ikut BPJS . Karena setelah melewati masa krisis , Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS . BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN .
Apabila ada RUMAH SAKIT yg menolak Pasien dalam kondisi Darurat laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.IDTWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT . SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT . 🙏👍
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Ditambahkan Nama Menkes Baru
Health Liputan6.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengungkapkan bahwa edaran tersebut adalah hoaks yang telah beredar lama bahkan sejak 2017.
Adapun, edaran ini bukan berasal dari Kemenkes ataupun BPJS Kesehatan.
"Itu hoaks lama diangkat lagi dengan ditambahkan nama Menkes yang baru," kata Iqbal dalam pesan tertulis yang diterima pada Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Dalam Kondisi Darurat, RS Memang Wajib Menangani
Iqbal menambahkan bahwa dalam klasifikasi rumah sakit, tidak dikenal dengan penggunaan istilah 'bintang' seperti yang biasa digunakan oleh hotel.
"Yang ada kelas rumah sakit dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang berlaku," ujarnya.
Kriteria yang digunakan oleh rumah sakit adalah RS Kelas A,B,C, dan D. Sementara kelas pelayanan RS untuk pasien JKN yakni kelas 1,2, dan 3.
Namun, Iqbal mengatakan bahwa pasien yang menjadi peserta JKN-KIS dan dalam kondisi gawat darurat, memang wajib ditangani oleh rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak. Hal itu seperti tertera dalam Pasal 63, Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara terkait penolakan pasien sendiri sudah tertera dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yaitu, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.