KPK Panggil Eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo

Selain Sri Widodo, penyidik KPK memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekda Lampung Utara Syamsir.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Nov 2019, 11:12 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Sri Widodo, penyidik memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekda Lampung Utara Syamsir. Sri Widodo dan Syamsir sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.


Juga Dalami Kasus Jembatan

 

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast (anak perusahaan PT Waskita Karya) Sanusi Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Sanusi Hasyim akan ditelisik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Cabang Riau dan Kepri PT Waskita Karya periode 2012-2016.

"Dia (Sanusi Hasyim) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Selain Sanusi Hasyim, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aluphi Hijau Lumina Rafi Yudiansyah, Engginer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono.

"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City, Riau.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKS).

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya