Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membantah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi. Antasari menuturkan, dirinya tidak memenuhi syarat karena pernah menjalani pidana penjara dengan hukuman minimal lima tahun.
"Ada satu pasal yang enggak bisa. Pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Pasal 37D huruf f UU KPK tertulis, seseorang tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal lima tahun.
Antasari diketahui pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dia akhirnya mendapatkan grasi oleh Presiden Jokowi pada 2017.
Setuju Ada Dewan Pengawas
Antasari hanya menyarankan, pemilihan anggota dewan pengawas KPK harus selektif, berintegritas dan paham hukum. Dia menilai, mantan komisioner KPK cocok untuk menjadi dewan pengawas
Dia sendiri menilai, keberadaan dewan pengawas diperlukan. Antasari meyakini keberadaan dewan pengawas KPK tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan pimpinan KPK. Soal perizinan penyadapan, kata Antasari hanya soal administrasi.
"Dewas itu hanya mengawasi. Tak bisa mnyentuh subtansi," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement