Polisi: Tidak Ada Jebakan saat Amankan Kasus Narkoba di Cengkareng

Khoiri memastikan jika orang tak dikenal yang sebelumnya terlihat mencurigakan langsung dilepaskan oleh satuannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2019, 18:44 WIB
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat menjelaskan operasi penangkapan Narkoba yang sempat diduga jebakan. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi (Kompol) Khoiri membantah adanya jebakan saat mengamankan barang bukti narkoba di wilayah penegakan hukumnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menuding polisi menjebak seseorang saat proses pengamanan barang bukti narkoba tersebut.

"Kalau polisi kita menjebakan, kita akan pertanggungjawabkan dunia akhirat, naudzubila mindzalik, saya pastikan tidak ada yang namanya jebakan jadi bisa dikonfirmasi itu," kata Kompol Khoiri di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (7/11/2019).

Khoiri menjelaskan alasan mengamankan seorang tak dikenal tersebut di lokasi ditemukannya barang bukti narkoba adalah prosedur penegakan hukum. Artinya, satuan yang ditugaskan saat itu melihat ada kecurigaan terhadap seorang tak dikenal, dan bukan dalam situasi merekayasa penangkapan.

"Kenapa kita lakukan pengamanan di situ karena (dia) pada saat tidak jauh dari barang bukti, kita temukan orang mencurigakan dengan menggunakan hape jadi langsung kita amankan," jelas Kompol Khoiri.

Usai diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri memastikan jika orang tak dikenal yang sebelumnya terlihat mencurigakan langsung dilepaskan oleh satuannya.

Dia menegaskan orang tak dikenal itu tidak terbukti dalam keterkaitannya dengan penemuan barang bukti narkoba satuannya.

"Jadi setelah kita interogasi tidak ada bukti yang cukup sesuai Undang-Undang bahkan belum 24 jam kita pulangkan, jadi itu (tudingan jebakan di video) sangat hoaks!," Kompol Khoiri menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Polsek Cengkareng menangkap dua pelaku UK alias P dan PP alias T pada 5 November 2019. Mereka ditangkap atas dugaan menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Dari kesaksian pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi dilakukan keduanya dengan pembeli di Perumahan Taman Mutiara Taman Palm Blok B, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Transaksi tersebut dilakukan dari jarak jauh dengan disematkan di sebuah tempat di sekitaran warung bernama Marmo di kompleks perumahan tersebut. Kedua pelaku mengaku bertransaksi dengan private number. Namun tak disangka, pada jam dan lokasi ditentukan oleh dua pelaku tersebut muncul seorang tak dikenal yang tengah asik bermain ponsel.

Polisi yang menyatroni lokasi tersebut mau pun langsung mengamankan orang tak dikenal tersebut beserta barang bukti narkoba yang tengah ditransaksikan oleh dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

"Saya tidak kenal pria tersebut, orang itu tidak terkait transaksi jual beli narkoba kami," kata UK salah satu pelaku di Mapolsek Cengkareng.

Dalam insiden ini polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat kotor 0,49g. Polisi juga mengamankan sebuah bungkus orkok berisikan dia klip shabu. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel bermerek Vivo dan Xiaomi.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya