Izin Larangan Ekspor Sementara Bijih Nikel bagi Eksportir Tertib Dicabut

Dengan pencabutan ini para eksportir bisa kembali melanjutkan ekspor hingga akhir tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 20:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel untuk para pengusaha yang tertib sudah dicabut. Dengan pencabutan ini para eksportir bisa kembali melanjutkan ekspor hingga akhir tahun.

"Sudah (dicabut) buat yang tidak melanggar," kata Msnko Luhut di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11).

Menko Luhut mengatakan, pencabutan izin larangan ini hanya berlaku untuk para ekportir telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang tepat. Sehingga ini tidak berlaku untuk para eksportir yang kedapatan melebihi kapasitas.

Sejauh ini, pihaknya bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terkait dengan para eksportir yang nakal. Apakah nantinya akan tetap diberikan izin ekspor atau justru dihentikan secara total.

"Sekarang posisinya lagi dirapatin sama Pak Bahlil tapi kira semua yang telah memenuhi ketentuan itu akan dilepas," ujar Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Evaluasi

Ilustrasi Nikel

Sebelumnya, Pemerintah masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.

"(Sudah boleh jalan lagi?) Belum masih dievaluasi semuanya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11).

Bambang mengaku sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselidiki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.

"Iya yang 30-an itu yang di evaluasi," singkat Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia juga mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan ekspor sementara. Dia menyebut, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari senin akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya