Banding Ahmad Dhani Terkait Kasus Vlog Idiot Dikabulkan

Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian membenarkan bahwa banding yang diajukan Ahmad Dhani atas kasus vlog idiot telah dikabulkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Nov 2019, 22:32 WIB
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Aldwin Rahardian, Pengacara dari musisi Ahmad Dhani membenarkan bahwa banding klinennya atas kasus vlog idiot telah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tiimur.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara.

Aldwin mengaku, saat ini masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Saya dapat beritanya begitu (bading diterima), tapi sampai hari ini belum terima petikan putusannya rencana besok saya ambil rekapnya di PN Surabaya jadi saya belum bisa sampaikan sikap," kata Aldwin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/11/2019).

Putusan banding Ahmad Dhani tertulis dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Surabaya.

Dalam situs itu tertulis, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Meski demikian, Aldwin menegaskan, pihaknya tidak ingin memberi pernyataan apa pun terkait putusan ini. Dia hanya menyampaikan, apa yang tertera di situs pengadilan dan pemberitaan bahwa banding yang diajukan kliennya telah diterima.

"Saya sudah sampaikan ini ke Mba Mulan tapi saya butuh petikan resminya dulu, jadi enggak mau berspekulasi dulu. Jadi besok saya mau ke Cipinang, karena Mas Dhani di Surabaya tidak ditahan," ucap Aldwin.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kasus Vlog Idiot

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya