Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan korban Sugiono alias Surono (51) yang jenazahnya disemen cor di bawah lantai musala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kedua tersangka melakukan pembunuhan secara berencana yang dilakukan pada akhir Maret 2019 dengan barang bukti sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," katanya saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis, 7 November 2019, demikian mengutip Antara.
Dia menuturkan, korban Sugiono meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yakni korban dipukul dengan linggis di pipi dan rahang sebelah kiri hingga hancur, kemudian mengalami pendarahan hebat hingga sesak napas dan darah masuk ke pernapasan hingga korban meninggal dunia.
"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, namun yang melakukan eksekusi membunuh korban dengan linggis yakni anaknya BR dan istri korban mengetahui kejadian itu," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
BR kemudian menguburkan bapaknya di selatan sebelah rumah dengan atasnya diberi semen, kemudian beberapa hari kemudian semen tersebut pecah-pecah dan dicor setinggi 25 cm sekaligus dibuat untuk musala dan dapur.
"Setelah membunuh bapaknya, tersangka BR membawa tas korban yang berisi uang Rp 6 juta dan sepeda motor korban yang dijualnya sekitar Rp19 juta, kemudian BR kembali bekerja di Pulau Bali," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Barang Bukti
Kedua tersangka awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik karena istri dan anak korban saling menuduh siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Surono.
"Kami memeriksa delapan saksi dalam kasus pembunuhan korban yang jasad dicor di bawah lantai musala di Desa Sumbersalak, sehingga hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dua orang tersangka yakni istri dan anak korban yang sudah kami tahan di Mapolres Jember," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya celana pendek korban, baju korban, sarung korban, sprei, palu, cangkul, dan linggis yang sudah diamankan oleh penyidik Polres Jember.
Alfian menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya warga Jember dihebohkan dengan temuan dugaan identik jasad kerangka manusia yang terkubur dalam cor-coran semen di musala yang berada di belakang sebuah rumah yang terletak di Dusun Joruju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Minggu , 3 November 2019.
Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat adanya warga bernama Sugiono yang hilang sekitar 7 bulan lalu dan diduga korban dikuburkan dengan tidak wajar di belakang rumahnya yang kini sudah dibangun musala dengan dapur dan kamar mandi lengkap.
Advertisement
Motif Kasus
Alfian Nurrizal mengatakan, asmara dan warisan menjadi motif pembunuhan korban Sugiono yang jasadnya dicor di bawah lantai musala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Untuk motif pembunuhan yakni asmara dan warisan, serta dendam, sehingga kedua tersangka tega membunuh korban saat yang bersangkutan tertidur pulas di rumahnya," kata Alfian Nurrizal.
Aparat kepolisian menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan Sugiono alias Surono (51), bahkan kedua tersangka sengaja merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban yang sehari-hari menjadi petani kopi dengan penghasilan sekitar Rp 90 juta per tahun.
"Terkait asmara, BS mengaku cemburu dengan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai selingkuhan suaminya dan saat diminta keterangan I mengakui kedekatannya dengan Sugiono, namun ia juga mengaku dekat dengan BS yang menjadi istri korban," katanya.
Tidak hanya itu, BS juga menikah siri dengan pria berinisial J setelah sebulan kematian korban dengan disaksikan tersangka BR, namun suami siri tersangka BS tidak mengetahui adanya pembunuhan itu dan tidak tahu ada jasad Sugiono yang dikubur di bawah lantai musala yang dicor tersebut.
"Sementara untuk motif warisan, kedua tersangka tergiur untuk menguasai harta korban dari hasil panen kebun kopinya sebesar Rp 90 juta hingga Rp100 juta per tahun, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh korban pada akhir Maret 2019," katanya.