Liputan6.com, New York - Hakim di New York, Amerika Serikat memutuskan agar Presiden Donald Trump membayar US$ 2 juta atau sekitar Rp 28 Triliun atas tuduhan penyalahgunaan uang yang didapatkan dari penggalangan dana untuk membiayai kampanye politiknya pada 2016.
Yayasan Donald J Trump telah tutup sejak tahun 2018, setelah seorang jaksa menuduh yayasan tersebut tak hanya bekerja untuk kegiatan sosial tapi juga kepentingan pribadi Trump.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari BBC, Jumat (8/11/2019), hakim juga memutuskan bahwa badan amal apapun, termasuk yang dipimpin Trump dan tiga anak tertuanya tidak bisa dikaitkan dalam masalah politik.
Ia juga menambahkan bahwa uang itu harus dibayarkan oleh Donald Trump sendiri.
"Saya mengarahkan Tuan Trump untuk membayar US$ 2.000.000, yang akan dibayarkan kepada Yayasan jika masih ada," tulis Hakim Saliann Scarpulla.
Scarpulla juga mengatakan bahwa uang tersebut harus dialokasikan kepada delapan badan amal yang tidak memliki hubungan apapun dengan Donald Trump.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Kewajiban Fidusia
Donald Trump telah melanggar kewajiban fidusia dengan mengizinkan dana yang awalnya dikumpulkan untuk veteran AS namun malah digunakan untuk pemilihan umum Iowa pada 2016.
Selain itu, Jaksa Agung New York, Letitia James mengatakan bahwa Donald Trump Jr, Eric Trump serta Ivanka Trump, yang merupakan direktur dari Yayasan Trump diminta untuk menjalani pelatihan wajib mengenai tugas-tugas para pejabat dan direktur badan amal.
Jaksa penuntut negara AS menilai solusi pembayaran tersebut merupakan resolusi akhir yang bisa dibawa untuk masalah ini.
Kendati demikian, Trump beserta dengan pengacaranya berpendapat bahwa kasus ini bermotivasi politik. Mereka menyalahkan Partai Demokrat New York yang beroposisi atas tuduhan kecurangan karena telah melakukan segala cara yang mereka bisa untuk menuntutnya.
Advertisement