Urus Pembuatan SIM Tanpa Calo, Begini Prosesnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Nov 2019, 15:11 WIB
Warga mengikuti uji praktik saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Depok, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Namun, untuk memilki SIM, para pengemudi harus melewati berbagai proses administrasi dan tes yang tidak mudah.

Tapi, bagi pengemudi yang berniat membuat SIM, jangan sampai menggunakan jasa calo. Pasalnya, harga yang dipatok, pastinya lebih tinggi dibanding banderol pembuatan SIM yang sudah ditentukan pemerintah dan pihak kepolisian.

Nah, Liputan6.com mencoba untuk mengikuti seluruh rangkaian pembuatan SIM, dan begini prosesnya:

Setiap orang yang ingin membuat SIM harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Liputan6.com sendiri membuat SIM di kantor Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jangan lupa, sebelum mengurus administrasi, siapkan terlebih dahulu dokumen pribadi, seperti fotocopy KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.

Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM, dan membuat sebagian foto hilang.

Setelah itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuju loket untuk tes kesehatan. Biaya formulirnya, Rp25 ribu. kemudian masuk ke ruangan untuk menjalani tes kesehatan.

Jangan takut, proses ini cepat, pemohon hanya diminta untuk membaca huruf atau angka yang diberikan oleh petugas.

Proses selanjutnya, adalah mengurus asuransi SIM, dengan biaya Rp30 ribu baik untuk SIM A ataupun SIM C.


Proses selanjutnya

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, uji coba pelayanan perpanjangan SIM di dalam Tangcity Mall, Kota Tangerang, Selasa (8/1/2019).

Proses selanjutnya, adalah mengurus asuransi SIM, dengan biaya Rp30 ribu baik untuk SIM A ataupun SIM C.

Kedua dokumen di awal tadi, yaitu tes kesehatan dan asuransi menjadi syarat untuk mendapatkan formulir SIM.

Pengambilan formulir ini, dilakukan di gedung utama Satpas SIM Daan Mogot, dan setelah melewati penjagaan pihak kepolisian di depan, pemohon SIM akan mendapatkan kartu bertuliskan Peserta Ujian SIM dan harus digunakan selama mengikuti proses pembuatan SIM, dan jangan sampai hilang.

Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembelian formulir pendaftaran ujian SIM di gerai BRI. Harga formulir pengajuan pembuatan SIM C yang resmi sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk SIM A Rp 120 ribu.

Setelah mengisi data diri secara lengkap di formulir tersebut, pemohon diarahkan ke meja petugas yang akan memeriksa kelengkapan dokumen, dan jika sudah lengkap akan distempel. kemudian, bergeser lagi ke meja petugas yang menginput data.

Berbeda dengan pengurusan SIM yang lama, untuk smart SIM ini, pemohon akan diarahkan terlebih untuk foto baru ujian. Jika SIM lama, mengikuti ujian terlebih dahulu baru foto dan mengambil SIM.

Kembali ke langkah pembuatan smart SIM, setelah foto, pemohon kemudian diarahkan menuju ruangan tes teori. Proses ujian sudah tidak dilakukan secara manual, tapi sudah menggunakan komputer.

Tips saat mengikuti ujian ini, dengarkan terlebih dahulu panduan dari soal tersebut, kemudian baru lihat soal dan jawab dengan dengan benar.

Ujian teori ini, berlangsung selama 15 menit, dengan satu soal hanya sekitar 20 detik. Terdapat 30 soal yang harus dijawab pemohon SIM, dengan minimal jawaban yang benar untuk dinyatakan lulus adalah 21 soal.

Bagi pemohon yang lulus uji teori ini, bisa langsung menuju tes praktik, tapi untuk yang tidak lulus, bisa mengulang paling lambat keesokan harinya.


Ujian praktik

Pemohon SIM mengikuti ujian praktek di Satlantas Polres Sidoarjo. Sejak berlakunya UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angka pemohon SIM di Sidoarjo meningkat. (Antara)

Nah, menuju ujian praktik, bagi pemohon SIM, harus mendengarkan terlebih dahulu arahan dari penguji.

Bagi pemohon SIM C, harus melewati berbagai rintangan saat ujian praktik, sedangkan SIM A menggunakan mobil untuk parkir seri dan paralel, maju dan mundur, serta berkendara di tanjakan dan turunan.

Catatan bagi pemohon SIM A, jika sudah tidak lulus tes pertama, yaitu parkir seri, tidak akan dilanjutkan untuk tes berikutnya.

Berbeda dengan tes teori, bagi yang tidak lulus di uji praktik ini, baru bisa mengulang sepekan kemudian.

bagi yang sudah lulus ujian praktik, hanya tinggal menunggu untuk pengambilan SIM di loket. Selamat mencoba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya