Ini 10 Aturan tentang Perlindungan Hewan di Berbagai Belahan Dunia

Berbagai aturan tentang perlindungan hewan di berbagai belahan dunia.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 08 Nov 2019, 18:35 WIB
Personel kepolisian memberikan kalung bunga dan bubuk vermillion di dahi anjing polisi selama perayaan Tihar di Kathmandu, Minggu (27/10/2019). Festival tersebut memperlihatkan betapa pentingnya keberadaan hewan-hewan di sebagai perantara manusia dan Tuhan. (AP/Niranjan Shrestha)

Liputan6.com, Jakarta - Seiring perkembangan zaman, mulai banyak orang yang menyadari tentang pentingnya perlindungan terhadap hewan. Banyak perusahaan yang mulai beralih menggunakan bahan dari binatang untuk produk mereka.

Karena kesadaran tersebut, ternyata beberapa negara di dunia telah melindungi binatang secara hukum, dan sudah menjadi adat bagi mereka untuk menyayangi binatang tersebut.

Dilansir dari Bright Side, Jumat (8/11/2019), berikut adalah 10 aturan dari berbagai negara yang melindungi binatang:


1. Di India, siapapun yang membunuh sapi akan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun

Sapi di India

Orang Hindu menganggap sapi sebagai binatang suci dan tindakan yang mencelakai mereka akan dianggap sebagai kejahatan. Sebagai contoh, pelaku pembantaian sapi dihukum oleh penjara seumur hidup di negara bagian Gujarat, India, dan dihukum 14 tahun penjara di negara bagian India lainnya.


2. Larangan pengembangbiakan anjing jenis pug di Belanda

Pug / Sumber: Pixabay

Undang-undang tersebut diterapkan karena fakta bahwa anjing pug, yang panjang moncongnya hanya 1/3 dari panjang seluruh tengkoraknya, sering menderita sesak napas dan masalah pernapasan lainnya.

Selain pugs, ras brachycephalic lainnya seperti English Bulldogs, French Bulldogs, Cavalier King Charles Spaniels, Boston Terrier, Shih Tzus, dan Peking telah dilarang untuk dikembangbiakan juga.


3. Swiss mengatur ukuran kandang kelinci

(Sumber: iStockphoto)

Undang-Undang Federal Swiss tentang Perlindungan Hewan memiliki aturan ketat bagi mereka yang memelihara kelinci sebagai hewan peliharaan.

Misalnya, aturan ini mengatakan bahwa makanan sehari-hari hewan harus mengandung jerami.

Ada juga aturan ketat mengenai ukuran kandang mereka: kelinci harus bisa duduk lurus dan meregangkan tubuh sepenuhnya; harus ada tempat teduh untuk bersembunyi; selungkup untuk kelinci hamil harus diberi kompartemen tempat mereka dapat membuat sarang.


4. Di Selandia Baru, kucing dilarang keluar rumah jika tidak mengenakan kalung dengan 3 lonceng

Ilustrasi kucing (iStock)

Sebuah pemukiman kecil bernama Longburn, terletak di Selandia Baru, memiliki undang-undang yang menyatakan bahwa kucing dapat meninggalkan rumah mereka hanya jika mereka mengenakan kalung dengan 3 lonceng.

Alasannya, aturan tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan di jalan dan untuk memperingatkan burung tentang penampilan pemangsa.


5. Roma melarang ikan mas diletakkan di dalam akuarium

Ilustrasi ikan mas (pixabay.com)

Ibukota Italia telah memperkenalkan aturan yang melarang memelihara ikan mas di akuarium berbentuk bola.

Menurut pembela hak-hak binatang, ikan tidak menerima jumlah oksigen yang diperlukan di akuarium ini. Hal tersebut bahkan dapat menyebabkan mereka mengalami kebutaan.


6. Austria melarang ayam dipelihara dalam kandang kecil

Ilustrasi (iStock)

Pada tahun 2004, Austria menerapkan salah satu undang-undang paling ketat tentang perlindungan hewan. 

Negara tersebut melarang orang memelihara ayam di kandang kecil, serta mengikat sapi dengan tali.

Ada juga undang-undang yang melarang orang memelihara kucing dan anjing di jendela kaca toko hewan peliharaan, dan menggunakan rantai dan pagar yang memiliki tegangan listrik.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda antara $ 2.000 hingga $ 15.000 (sekitar Rp 28 juta - Rp 210 juta).


7. Dilarang meninggalkan anjing dalam mobil pada siang hari di Prancis.

Anjing ditinggal di dalam mobil selama 8 jam oleh pemiliknya

Dalam cuaca panas, mobil memanas dengan cepat dan hewan yang ditinggal di dalamnya bisa berada dalam bahaya kepanasan. Itulah sebabnya Perancis menganggap perbuatan ini sebagai pelanggaran perlindungan hewan. Pemilik yang mengunci hewan peliharaan mereka di dalam mobil mereka akan didenda € 750 (sekitar Rp 11 juta).

Selain itu, jika seorang pejalan kaki memutuskan untuk memecahkan jendela kendaraan untuk menyelamatkan hewan itu, mereka tidak akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkannya.


8. Aturan larangan sterilisasi kucing di Norwegia.

Ilustrasi Kucing (iStockphoto)

Sterilisasi kucing dianggap tidak manusiawi. Mungkin banyak orang yang memilih untuk mensterilkan kucing, tetapi tidak bisa memandulkan kucing betina di Norwegia.

Selain itu, pengawasan kesejahteraan hewan setempat melarang memegang kucing di lehernya dan mengontrol perawatan bulu kucing.


9. Dilarang menggunakan burung merpati untuk sirkus di Bolivia.

Pemain sirkus asal Latvia, Andrejs Fjodorvs dianugerahi penghargaan "Silver Pierrot" saat tampil bersama merpati pada edisi ke-12 Festival Sirkus Internasional di Capital Circus, Budapest, Hungaria, Minggu (14/1). (AFP PHOTO/Attila KISBENEDEK)

Bolivia melarang sirkus yang menggunakan hewan liar dan domestik dalam pekerjaan mereka. Bahkan anjing dan merpati yang terlatih tidak diizinkan ikut serta dalam pertunjukan mereka. Orang-orang akan didenda jika melakukan pelanggaran dan binatang tersebut akan disita.


10. Polandia melarang penggunaan kalung pada anjing selama lebih dari 12 jam.

Anjing Bullmastiff (Sumber: siberiantimes)

Orang Polandia juga memiliki undang-undang yang melindungi hak-hak hewan.

Menurut undang-undang ini, dilarang memakaikan tali kepada anjing selama lebih dari 12 jam berturut-turut karena dapat membahayakan kesehatan hewan.

Selain itu, memakaikan tali kepada hewan dalam waktu yang lama dapat melanggar kebutuhan alami hewan peliharaan untuk berkegiatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya