Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghidupkan posisi wakil panglima TNI. Alasannya, TNI mempunyai tugas yang kompleks bukan hanya menangani masalah pertahanan negara dan kemanusiaan.
"Tetapi banyak misi lain, misi kemanusiaan apa namanya mendukung tindakan antiterorisme dan sebagainya, sebagaimana UU terorisme yang baru, sehingga oleh karena itu kebutuhan kerja institusi TNI itu semakin kompleks," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Advertisement
"Oleh karena itu menurut pandangan saya , penting untuk dipertimbangkan dihadirkan Wakil Panglima TNI," sambung dia.
Basarah mengatakan, tidak masalah jika jabatan itu dihidupkan kembali selama memang dibutuhkan dalam institusi. Dia yakin presiden punya kajian mendalam untuk menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.
"Saya kira presiden selaku pimpinan tertinggi TNI punya pandangan, punya kajian yang mendalam, tentu masukan dari berbagai pihak, juga dari pihak panglima TNI sendiri tentang penting atau tidaknya jabatan atau struktur wakil panglima TNI itu sendiri," ungkap dia.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini tidak mau berkomentar banyak soal adanya matahari kembar dalam struktur TNI antara Panglima dan wakilnya. Semua pembagian tugas, dia serahkan ke presiden.
"Ya nanti mengenai job description dan wewenang menyangkut panglima dan wakil panglima TNI saya kira nanti peraturan presiden bisa mengatur tentang hal itu," ucap Basarah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wakil Panglima TNI
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan di masa pemerintahannya kali kedua. Dia menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019.
Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima TNI adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Advertisement