Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi, mahasiswa yang tertembak saat aksi unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara, salah satunya berdasarkan rekaman CCTV.
Iqbal mengatakan, dalam rekaman kamera pengawas tersebut, Brigadir AM memang tampak menembakkan senjata apinya saat demo mahasiswa terjadi. Namun, mengarah ke atas.
"Berdasarkan rekaman CCTV dan uji balistik memang identik dan ditembakkan ke arah atas kiri dan kanan," tutur Iqbal saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Brigadir AM kini dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Termasuk juga melalui masa tahanan di sana.
"Iya, hari ini dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan karena dari proses penyelidikan hingga pelimpahan ke JPU nanti ditangani Bareskrim," jelas d Iqbal.
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider Pasal 360.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka Penembakan Mahasiswa
Sebelumnya, Polri menetapkan seorang oknum polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2019.
Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.
"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.
Kemudian dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan enam selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan aksi demo mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.
"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi menandaskan.
Advertisement