Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku, masih mempelajari gugatan yang diajukan terpidana kasus suap OC Kaligis karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
"Sedang kami pelajari," singkat Burhanuddin di Gedung KPK, Jumat 8 November 2019.
Sebelumnya, terpidana kasus suap, OC Kaligis menguggat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kaligis menilai, keduanya lembaga tersebut melawan hukum karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Baca Juga
Advertisement
Gugatan terdaftar di PN Jaksel pada Selasa (5/11/2019) dengan nomor Perkara958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dalam Petitum, OC Kaligis menuntut Hakim memeritahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Gugatan OC Kaligis
Saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Saat itulah Novel dituding melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Pelapornya ialah Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan akhirnya bernapas lega setelah Kejaksaan Agung pada 22 Februari 2016 memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.
Advertisement