Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal pengisian jabatan Wakil Panglima TNI. Meski saat ini perpres soal Wakil Panglima TNI sudah terbit, namun Jokowi menyebut belum diputuskan sosok yang ditunjuk mengisi jabatan itu.
"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditandatangan. Itu juga usulan lama tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Advertisement
Jokowi mengatakan bahwa sosok wakil panglima TNI akan diusulkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjant. Dia memastikan bahwa sampai saat ini belum ditentukan siapa yang akan mengisi jabatan itu.
"Saya sampaikan belum. Tentu saja dari Panglima," ucapnya.
Jokowi menjelaskan bahwa dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI diperlukan untuk mengelola organisasi militer yang besar. Terlebih, jumlah prajurit TNI yang tersebar di berbagai daerah juga cukup banyak.
"Ini kan mengelola sebuah manajemen yang besar. Coba berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote," tuturnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun membandingkan keberadaan wakil di sejumlah instansi. Mulai dari Polri, KKejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Matra Berpeluang
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki peluang untuk menjadi Wakil Panglima TNI. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 tahun 2019 yang menyebutkan Wakil Panglima harus diisi oleh perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat.
"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Adapun saat ini Kepala Staf Angkatan Darat dijabat Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana dijabat Ade Supandi. Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara saat ini dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.
Dia menuturkan Hadi Tjahjanto mempunyai wewenang untuk menunjuk Wakil Panglima TNI. Mekanisme penunjukan wakil panglima akan diatur lewat peraturan panglima TNI.
"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," ucap mantan Panglima TNI itu.
Advertisement