Kemenko PMK Terjunkan Tim ke Konawe Cek Desa Fiktif

Sonny mengatakan, tak mudah dana desa mengalir ke desa fiktif. Sebab, persyaratan pencairan dana desa melalui beberapa tahapan proses.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2019, 15:48 WIB
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan (Deputi VII) Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi (tengah).(Merdeka.com/ Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Malang - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengirim tim ke Konawe, Sulawesi Tengah, salah satu kabupaten yang diduga ada desa fiktif penerima dana desa. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan (Deputi VII) Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi.

"Soal desa hantu, kemarin saya kirimkan tim ke Sulteng, Konawe untuk cek langsung apakah betul ada desa hantu. Faktanya memang yang mengusulkan, melakukan pendataan verifikasi untuk dana desa adalah pemda. Jadi pemda termasuk DPRD punya tanggung jawab terhadap pengusulan desa dan seterusnya," kata Sonny dalam paparan program Kemenko PMK di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Sonny mengatakan, tak mudah dana desa mengalir ke desa fiktif. Sebab, persyaratan pencairan dana desa melalui beberapa tahapan proses.

"Jadi kalau sampai benar-benar fiktif terima dana desa, itu kriminal dan harus diatasi. Itu sudah dikoordinasikan juga," ujar dia.

Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil verifikasi lapangan terkait desa fiktif ini yang akan diserahkan pekan depan. Selain meminta stafnya melakukan verifikasi, Sonny mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan karena hal ini menyangkut APBN.

"Detail fiktifnya itu kenapa bisa terjadi. Apa betul memang desa itu fiktif, yang pertama. Ataukah memang sebenarnya dia tidak layak lagi menjadi desa tapi masih tercatat sebagai desa. Atau dia sudah berubah, dari desa menjadi kelurahan, karena yang berubah dari desa ke kelurahan gak berhak lagi menerima dana desa lagi," jelasnya.

Sonny menyampaikan, dalam mengecek keberadaan suatu desa terkadang cukup sulit, apalagi keterangan desa tak dilengkapi titik koordinat. Ini juga yang menjadi salah satu kendala.

"Cuma begini, coba kalau kalian pergi ke Papua, harus ngecek sampe ke pedalaman, susah kan, enggak mudah juga kita dan enggak ada titik koordinatnya, kan kalau pakai titik koordinat kita bisa ngecek dari pesawat, pencitraan satelit ada enggak penduduk atau rumah di sana kan bisa. Ini masalahnya kan enggak ada batas desa secara pasti. Di beberapa daerah memang sangat sulit kontrol geografisnya," jelasnya.

Selain itu menurutnya ada juga desa yang petanya belum akurat. Sehingga pemberian dana desa bisa tumpang tindih.

"Penetapannya (pemberian dana desa) tetap dengan peta desa tapi peta desanya belum akurat. Jadi itu bisa overlap. Bisa dianggap ini wilayahnya ini, dan seterusnya. Tapi setiap penetapan desa harus disertai dengan peta wilayah desa," kata Sonny.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Reformulasi Pembagian Dana Desa

Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sonny mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencoba melakukan reformulasi pembagian dana desa, di mana sebelumnya alokasi dasarnya cukup besar akan diperkecil. Dia mencontohkan, alokasi dasar pelaksanaan tahun 2015, 90 persen dana desa dibagi total ke seluruh desa, tapi setelah reformulasi tak akan lagi dibagi total.

"Diubah proporsinya untuk tahun 2020 sebesar 69 persen yang dibagi secara rata ke desa. Sisanya dengan menggunakan formula terkait dengan kemiskinan, luas wilayah dan lain-lain," ujarnya.

Sonny mengatakan tak adil jika dana desa dibagi rata karena jumlah penduduk setiap desa bervariasi. Tahun ini rata-rata desa menerima Rp 934 juta dan 2020 akan naik menjadi sekitar Rp 1 miliar.

"Sebenarnya enggak adil kalau langsung dibagi rata, kenapa? Karena ada desa yang penduduknya sampai 15 ribu, ada desa yang jumlah penduduknya hanya 500. Dibagi rata itu kan enggak fair," jelasnya.

Selama 2015-2019, pemerintah telah menyalurkan Rp 257 triliun uang ke desa. Dia mengatakan ada perbedaan antara dana desa dan alokasi dana desa. Dana desa adalah transfer pemerintah pusat kepada desa, sementara alokasi dana desa adalah transfer pemerintah pusat ke pemda dalam bentuk DAU atau dana bagi hasil, yang mana sekurang-kurangnya 10 persen harus diserahkan pemda ke desa.

"Total sampai Desember 2019 akan tersalur Rp 433 triliun uang ke desa," kata Sonny.

Ke depan, Kemenko PMK juga akan mendorong pengawasan dana desa berbasis masyarakat. Pengawasan dana desa di 74.953 bukan hal mudah sehingga masyarakat dilibatkan.

"Masyarakat bisa awasi itu sehingga mereka bisa melihat sendiri apakah yang dilakukan (dengan dana desa) bisa bermanfaat atau tidak," ujar Sonny.

 

 

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya