Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar menanggapi laporan polisi yang dibuat Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran penyerangan air keras dan luka-luka yang didapatnya.
Menurut , Haris, Dewi Tanjung tak memiliki kapasitas memberikan penilaian bahwa penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK adalah rekayasa. Dewi Tanjung bukanlah seorang ahli medis.
Advertisement
"Apakah dia kriminolog, jurnalis, ahli medis, dia menjelaskan ukuran-ukuran medis, kriminolog, ukuran jurnalisme," ucap Haris di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2019).
Saat ini, Tim Advokasi Novel Baswedan sedang berdikusi mengambil jalur hukum terkait laporan Dewi Tanjung. Meski, polisi bisa mengambil sikap tanpa ada Novel melaporkan balik.
"Bahwa yang disampaikan dia (Dewi Tanjung) tidak punya rujukan dan yang digunakan pelintiran broadcast. Terus dipakai argumentasi pakai pandangan mata langsung ke TV yang nyomot gambar Novel diperban tapi matanya tidak," papar dia.
Kendati, Haris melihat sisi positif kehadiran Dewi Tanjung di tengah lambannya pengusutan kasus yang mencederai Novel Baswedan.
"Bagus juga ya ada orang kayak begini makin menunjukkan dan mengingatkan publik dengan munculnya orang seperti ini makin menunjukkan bahwa pepesan kosong di sekitar istana dan juga penegak hukum makin terasa," ujar Haris.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Dewi Tanjung
Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran penyerangan air keras dan luka-luka yang didapatnya.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 November 2019.
Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. "Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tuduhan Dewi Tanjung terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal publik tahu Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap penyidik Polri.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri menegaskan, sejak awal terjadi penyerangan air keras, Novel adalah korban. Bahkan, ketika Novel dilarikan ke sebuah rumah sakit di Singapura, dokter yang menangani Novel kala itu mengatakan bahwa benar mata Novel tersiram air keras.
"Bahkan bila kita dengar konferensi pers dari tim gabungan yang dibentuk oleh Polri itu jelas disebut di sana penyiraman dan karakter air keras yang terkena kepada Novel. Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut," kata Febri.
Advertisement