Upaya Mengendalikan Pencemaran Udara

Satu demi satu persoalan yang terdapat di Ibu Kota Jakarta mulai teratasi. Janji Gubernur Anies Baswedan untuk membuat warganya bahagia dan maju kotanya perlahan ditunaikan.

oleh Liputan6.com pada 10 Nov 2019, 10:17 WIB
Satu demi satu persoalan yang terdapat di Ibu Kota Jakarta mulai teratasi. Janji Gubernur Anies Baswedan untuk membuat warganya bahagia dan maju kotanya perlahan ditunaikan.

Liputan6.com, Jakarta Satu demi satu persoalan yang terdapat di Ibu Kota Jakarta mulai teratasi. Janji Gubernur Anies Baswedan untuk membuat warganya bahagia dan maju kotanya perlahan ditunaikan. Tak hanya soal tempat tinggal, akses pendidikan, dan pangan murah bagi warga kurang mampu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah berupaya mengendalikan pencemaran udara. 

Kualitas udara di Jakarta disebut-sebut memburuk beberapa bulan belakangan ini. Hal itu diketahui dari pemantau udara AirVisual yang merekam data dari dua stasiun pemantau milik Kedutaan Besar Amerika Serikat, satu stasiun milik BMKG, serta empat alat AirVisual (di Pejaten, Rawamangun, Mangga Dua, dan Pegadungan). 

Kualitas udara di Jakarta (Indonesia) pada Selasa, 05 Nopember 2019 siang pun diprediksi tidak sehat dengan indeks kualitas udara (AQI) 154 pada pukul 12:00 WIB, menurut permodelan AirVisual. 

Catatan ini lebih buruk dari kemarin siang, yang berada pada AQI 136, atau terbilang beresiko. Data kualitas udara (AQI) menunjukkan bahwa semakin tinggi nilainya, maka udara semakin tidak sehat. 

Di antara 50 kota besar di seluruh dunia, Jakarta menempati urutan 7 sebagai kota paling tercemar. Kualitas udara ini lebih buruk dari Wuhan di Cina dengan AQI 146, Beijing di Cina dengan AQI 138, dan Singapura di Singapura dengan AQI 132. 

Sebagai catatan, prediksi AirVisual tidak mempertimbangkan kejadian luar biasa seperti bencana atau aturan terkait emisi gas buang kendaraan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, AirVisual menyatakan prediksinya bisa saja kurang akurat terkait dengan faktor tersebut. 

Catatan lainnya, Jakarta menjadi satu-satunya kota dari 32 ibu kota provinsi di Indonesia yang masuk dalam daftar kota besar di dunia yang dianalisis oleh AirVisual untuk perbandingan kualitas udara. 

Pemprov DKI Jakarta pun tak tinggal diam dalam menyikapi permasalahan kualitas udara yang tengah menjadi sorotan tersebut. 

Untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tujuh inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

"Jadi, seperti kita ketahui salah satu tantangan terbesar di Ibu Kota Jakarta saat ini adalah masalah lingkungan hidup. Kualitas udara di Jakarta saat ini dan sudah beberapa waktu mengalami penurunan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Oleh karena itu, menurutnya kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik. Tapi Anies menegaskan, bahwa langkah-langkah yang dia sampaikan membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Karena, kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tapi juga oleh kegiatan ekonomi dan kegiatan rumah tangga. 

Tujuh inisiatif Pemprov DKI Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat. 

Pertama, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020. 

Adapun aksi yang akan dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020, menyiapkan Perda pembatasan usia kendaraan pribadi, dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada 2019. 

Targetnya, modal share meningkat menjadi 60 persen; 10.054 kendaraan transportasi umum melakukan uji emisi secara berkala; serta 117 kendaraan bus sedang yang melewati batas usia kendaraan segera dilakukan peremajaan jenis kendaraan. 

Perlu ada partisipasi dan dukungan masyarakat untuk turut mengendalikan kualitas udara di Jakarta. 

Oleh karena itu, sebagai langkah kedua, Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau. 

Ketiga, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada 2019. Selain itu, juga penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021. 

Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen. 

Sebagai bagian dari pembatasan kendaraan pribadi, mulai tahun 2019 Pemprov DKI akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025. 

Untuk merealisasikannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyusun Perda batasan usia kendaraan pribadi; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada 2019, dan mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan. 

Targetnya, 10 juta lebih kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi secara berkala pada 155 bengkel uji emisi yang telah ada di pemprov DKI Jakarta dan terdapat kajian rencana penambahan syarat untuk izin operasional kendaraan. 

Keempat, untuk mendorong warga beralih ke transportasi publik, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020. 

Selama masa percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memperketat pengawasan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor. Pembangunan pedestrian, targetnya dapat dikerjakan pada 29 ruas jalan dan 5 JPO, yang akan selesai pada 2020. 

Langkah kelima, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak. Khususnya, pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada 2019. 

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan inspeksi pada 1.150 cerobong industri aktif yang tercatat pada kawasan DKI Jakarta agar tidak menyumbang polutan melebihi nilai ambang batas. Pemprov DKI Jakarta pun akan membuat aturan terhadap kewajiban pemasangan alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada 1.150 cerobong aktif dan sumber polutan pencemar lain. 

Keenam, penghijauan perlu dilakukan agar dapat semakin mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Maka, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik, dengan menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif. 

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta akan mengajak masyarakat berkolaborasi dalam penghijauan lingkungan, dengan publikasi jenis tanaman yang dapat menyerap karbon tinggi, dan menyediakan tanaman daya serap karbon tinggi secara gratis kepada masyarakat. 

Inisiatif ketujuh yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung Pemerintah Daerah, dan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah yang dimulai pada 2019 dan ditargetkan selesai pada 2022. 

Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun ketentuan insentif atas pemasangan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau. Semoga tujuh inisiatif Pemprov DKI Jakarta sebagai pengendalian kualitas udara ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga udara bersih yang menjadi hak setiap warga bisa segera terwujud. 

Masyarakat juga dapat turut berperan serta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta melalui langkah mudah, yaitu menggunakan transportasi umum, menggiatkan berjalan kaki, dan bersepeda.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya