Liputan6.com, Jakarta- Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dikabarkan sempat diam-diam keluar dari pintu belakang lalu melompat pagar Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (7/11/2019). Peristiwa itu terjadi usai Aan diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan terkait surat tugas ormas dalam mengelola parkir minimarket di Kota Bekasi.
Pengacara Aan, RM Purwadi membantah kabar yang beredar mengenai kliennya yang lompat pagar Polres Kota Bekasi. Akan tetapi, dia mengakui Aan pulang setelah pemeriksaan dari pintu belakang.
Advertisement
"Enggak benar. Belakang ada pintu, lewat pintu belakang," kata Purwadi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/11/2019).
Dia menyebut saat itu kliennya merasa letih dan belum dapat menemui sejumlah awak media yang telah menunggu dari pagi. Pemeriksaan saat itu di mulai pukul 10.00 WIB dan selesai menjelang Magrib.
Purwadi mengklaim Aan keluar melalui pintu belakang bukanlah lompat pagar dengan ketinggian kurang lebih satu meter.
"Lewat pintu belakang, mobil memang parkir di belakang ada lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, aksi sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) merusak sebuah minimarket viral di media sosial. Tindakan itu terekam kamera ponsel salah seorang warga. Dari rekaman video berdurasi 02.16 menit tersebut segerombolan massa berkerumun di salah satu minimarket.
Sementara itu, sebuah video yang menampilkan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda di hadapan massa dari gabungan ormas yang disebut sebagai aliansi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Video Kepala Bapenda
Video berdurasi 7 menit 21 detik tersebut dibuat saat unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober 2019.
Aan Suhanda dalam video itu mengatakan hadir mewakili Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan dari aliansi. Sudah kami baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart ini semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak," ujar Aan dalam video.
Namun, terkait iuran parkir, tergantung pada pengelola masing-masing toko retail. Dia kemudian bertanya kesediaan pengusaha toko yang berada di sampingnya. "Indomaret di sini bersedia atau tidak?" kata Aan yang disambut oleh teriakan ormas.
Perwakilan dari toko menyatakan akan berupaya kerja sama. Namun, sekelompok ormas terdengar membentak dengan meminta ketegasan. "Bersedia-bersedia, tidak-tidak, begitu yang jelas," ujar orang dalam video tersebut yang kemudian pemilik toko menyatakan kesediannya lalu disambut tepuk tangan.
Advertisement