Denda untuk Pengemudi Pemberi Jalan buat Ambulans

Nasib sial menimpa seorang pengemudi yang sengaja memberikan jalan kepada ambulans yang akan lewat. Tak tanggung, dendanya hampir Rp1 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2019, 05:11 WIB
Mobil ambulans yang membawa Menteri Ekonomi Jerman, Peter Altmaier meninggalkan lokasi menuju rumah sakit di Dortmund, Selasa (29/10/2019). Altmaier dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri setelah tersandung dan jatuh saat turun dari panggung di sebuah konferensi (Bernd Thissen/dpa via AP)

Liputan6.com, Jakarta Nasib sial menimpa seorang pengemudi yang sengaja memberikan jalan kepada ambulans yang akan lewat. Tak tanggung, dendanya hampir Rp1 juta.

Kejadian janggal itu berlangsung di Cardif, Inggris bulan lalu. Melansir dari thesun.co.uk, seseorang pengendara harus didenda $70 atau sekitar Rp962 ribu (Kurs $1=Rp13.742).

Pengendara mobil itu bernama Mark Richards yang harus rela didenda karena memasuki jalur bus saat memberi jalan bagi ambulans.

Berdasarkan keterangannya, Mark Richards sebenarnya mengikuti mobil depannya yang menepi ke jalur bus, ketika mengetahui di belakang mereka ada ambulans yang akan lewat.

Setelah ambulans tersebut lewat, sebenarnya Richards kembali ke jalur seharusnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Terima Didenda

Tak terima dengan denda yang diberikan kepadanya, Mark Richards menyarankan agar mengkaji lagi keputusan tersebut. Lihat dulu rekaman CCTV yang ada.

"Ini konyol. Dalam foto yang mereka berikan kamu tidak bisa melihat ambulans."

"Aku masuk dua atau tiga detik kemudian ambulans lewat. Itu berjalan cukup cepat."

"Yang harus mereka lakukan adalah melihat rekamannya," jelas Mark.

Sumber: Otosia.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya