Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2020 sebesar 8,51 persen.
Ada pihak yang menerima tetapi ada juga yang menolak penetapan tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu unsur yang menolak kenaikan tersebut. Para buruh yang tergabung dalam KSPI ini menuntut UMP 2020 naik di kisaran 10 persen hingga 20 persen.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan untuk pengusaha menerima keputusan tersebut. Pengusaha berharap dengan kenaikan UMP tersebut dalam membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tengah terdampak perlembatan dunia.
Bagaimana sebenarnya dasar perhitungan kenaikan UMP 2020 tersebut dan seluk beluk lainnya, simak obrolan jurnalis Liputan6.com Nurmayanti dan Ilyas Istianur Praditya dalam podcast berikut ini: