Liputan6.com, Jakarta - Di tengah karier yang sedang memuncak, Jefri Nichol terseret kasus narkoba. Seperti diketahui, pada Juli 2019 lalu polisi menemukan barang bukti berupa ganja di tempat tinggalnya, di Apartemen A Residence, Jakarta Selatan.
Karena kasus ini, orangtua Jefri Nichol merasa kecolongan. Sang ayah, John Henri menyesal karena pergaulan sang anak luput dari pengawasan.
Baca Juga
Advertisement
"Ya kecolongan. Ke depannya pasti akan lebih hati-hati lagi," kata John Henri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/10/2019).
Bila anaknya telah bebas dari hukuman, John Henri tak akan lagi memberi izin Jefri Nichol untuk tinggal sendiri di apartemen. Sang anak harus tinggal di rumah bersama keluarga.
Tak Boleh Tinggal di Apartemen
"Udah enggak boleh lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan, ngasih. Kemarin sempat mau ikutin (memantau)" ungkap ayah Jefri Nichol.
Memang, sebelum diberi apartemen oleh salah satu perusahaan yang menaunginya, Jefri Nichol sebenarnya tinggal di rumah bersama keluarganya.
Advertisement
Datang Mendampingi
Sementara itu, Jefri Nichol akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Orangtuanya datang mendampingi.
Berharap Ada Keadilan
John Henri berharap agar sang anak mendapat keadilan dalam vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. "Mudah-mudahan seperti yang diharapkan Nichol kemaren. Ada keadilan," kata ayah Jefri.
Advertisement
Ingin Rehab Jalan
"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," John Henri mengakhiri.
Untuk diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan pada Jefri berupa hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan. Sementara dalam nota pembelaan, sang aktor meminta rehabilitasi rawat jalan.