FOTO: Kasus Korupsi E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 11 Nov 2019, 17:37 WIB
Kasus Korupsi E-KTP, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan pidana korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP.
Mantan anggota DPR Markus Nari usai menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dengan menerima USD 400 ribu dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim memerintahkan Markus Nari untuk membayar uang pengganti senilai USD 400 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dengan menerima USD 400 ribu dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari usai menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Majelis Hakim memerintahkan Markus Nari untuk membayar uang pengganti senilai USD 400 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan anggota DPR Markus Nari (tengah) bersiap menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus Nari divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya