Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta operator Blok Corridor untuk mempertahankan produksi. Pasalnya, blok tersebut menjadi tulang punggung produksi gas nasional.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, produksi gas bumi dari blok Corridor merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia yaitu sekitar 1.100 MMSCF Gas Bumi perhari atau setara dengan 12 persen dari total produksi gas bumi nasional saat ini. Sementara produksi Minyak dan Kondensat sekitar 6.600 bare per hari.
Advertisement
"Blok Corridor merupakan salah satu Wilayah Kerja Migas yang bernilai strategis," kata Arifin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Dengan ditandatanganinya kontrak perpanjangan Wilayah Kerja Corridor, Arifin pun berpesan kepada Kontraktor agar tidak hanya mempertahankan namun juga meningkatkan laju produksi migas dari WK Corridor serta mengupayakan penemuan cadangan migas.
"Saat ini Pemerintah terus berupaya mempercepat proses pengambilan keputusan untuk pengelolaan lanjut Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, dengan tujuan agar produksi migas dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, serta untuk menjaga kelangsungan investasi pada Wilayah Kerja tersebut," tutur Menteri ESDM.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengelola
Penetapan kontraktor Blok Corridor melalui serangkaian proses evaluasi dan pertimbangan baik dari SKK Migas maupun Kementerian ESDM.
Setelah berakhirnya Kontrak saat ini pada tahun 2023, Wilayah Kerja Corridor akan dikelola kembali oleh Kontraktor Eksisting yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Corridor dan Talisman (Corridor) Ltd. yang saat ini menjadi Repsol dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator.
Pemerintah memandang, Kontraktor eksisting memiliki kemampuan teknis serta finansial yang baik untuk mengelola lanjut Wilayah Kerja Corridor, sehingga diharapkan dapat memberikan konstribusi positif bagi penerimaan negara dan produksi migas nasional.
"Pemerintah c.q. Menteri ESDM telah memberikan keputusan terhadap pengelolaan lanjut Wilayah Kerja Corridor pada tanggal 22 Juli 2019 melalui Kepmen ESDM No.128 K/10/MEM/2019, dan pada hari ini kita telah menyaksikan bersama penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Skema Gross Split Wilayah Kerja tersebut," tandasnya.
Advertisement