Jefri Nichol Lega Usai Divonis Vonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jefri Nichol menerima hukuman dari Majelis Hakim.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Nov 2019, 12:20 WIB
Naik 13 Kg Sejak Direhabilitasi, Ini 6 Potret Terbaru Jefri Nichol

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Jefri Nichol bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika. Bintang film yang tengah naik daun ini dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebagai terdakwa, Jefri Nichol menerima keputusan majelis hakim. Ia mengaku lega karena persidangan akhirnya usai, dan vonis hakim dinilai adil atau berimbang.

"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja. Lega, lega banget. Sesuai harapan, sudah cukup," kata Jefri Nichol usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

 


Pembelaan

Naik 13 Kg Sejak Direhabilitasi, Ini 6 Potret Terbaru Jefri Nichol

Dalam nota pembelaan, Jefri Nichol mengajukan rehabilitasi rawat jalan selama enam bulan. Meski begitu ia tetap berlapang dada dengan vonis tujuh bulan rehabilitasi.

"Enggak apa-apa. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya (kegiatan di RSKO) jadi masih bisa ngikutin programnya yang lain," ia menjelaskan.

 


Terimakasih

Naik 13 Kg Sejak Direhabilitasi, Ini 6 Potret Terbaru Jefri Nichol

Jefri Nichol berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepadanya selama kasus hukum ini berjalan. Baik itu kepada orangtua, sahabat, hingga penggemar.

"Terima kasih buat semuanya yang ngasih support doanya kasih sayangnya selama persidangan ini. Alhamdulillah udah putusan sekarang tinggal jalanin aja doain yang terbaik," ia mengakhiri.

 


Hukuman

Hukuman tujuh bulan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan dan rehabilitasi di RSKO yang telah dilewati Jefri Nichol sejak Juli 2019.

"Jadi kurang lebih tiga bulan lagi dia bisa beraktivitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah tiga bulan. Kita akan pelajari lagi," ucap pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya