Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap buron kasus korupsi di PT PLN Batubara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menyampaikan, buron atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diringkus di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019.
Advertisement
Kokos dinyatakan buron berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 17 Oktober 2019 lalu.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur Mukri dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut, Kokos bersama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT PLN Batubara, mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara, agar diberikan kepadanya.
Kokos kala itu merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Setelah MoU, PT TME lantas tidak melakukan kajian teknis dan malah melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," jelas Mukri.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dipidana 4 Tahun
Atas perbuatannya, PT PLN Batubara mengalami kerugian hingga Rp 477.359.539.000.
Kokos diganjar hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Advertisement