Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan dirinya akan mendapat tunjangan hari tua hingga Rp 1,2 miliar, bila bersedia menyesuaikan pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran tertentu, selama 15 tahun.
"Jika hal yang sama dilakukan oleh PNS baru, yang preminya dipotong 10 persen dari take home pay, maka dirinya akan menerima Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar selama 30 tahun," imbuh dia.
Skema ini yang nantinya akan berlaku bagi seluruh PNS, apapun jabatannya. Nilai tunjangan pensiun juga bisa disesuaikan dengan keinginan PNS sendiri. "ASN (PNS) desain sendiri inginnya berapa," ujar Zudan kepada Liputan6.com.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan bersama PT Taspen.
Sri Mulyani Mulai Hitung Anggaran BPJS Kesehatan untuk PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari mendatang.
"Kan kita membahas akan sesuai dengan perpres. Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11).
BACA JUGA
Mengutip Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
Walau iuran PPU pemerintah dan perangkatnya naik, tetap akan ada penambahan anggaran dari negara untuk membantu menutup kebutuhan itu. Negara nantinya akan membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.
Adapun besarnya iuran BPJS Kesehatan untuk PPU pemerintah yakni 5 persen dari total gaji. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan negara, sisanya 1 persen dipotong dari gaji. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun lalu yaitu 3 persen dibayar pemerintah dan sisanya 2 persen dibayar oleh peserta.
Dengan aturan baru tersebut maka, negara yang tadinya mengeluarkan anggaran sekitar Rp240.000 per orang per bulan, meningkat menjadi Rp480.000 per orang per bulan. Perhitungan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan sebab masih menunggu pembahasan oleh Kementerian Keuangan. "(Kapan dibayarkan? Segera saja," jelas Sri Mulyani.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement