Pajak Kendaraan Baru Naik, Toyota Pilih Tahan Harga

Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) resmi mengalami kenaikan, dari 10 persen menjadi 12,5 persen

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Nov 2019, 14:04 WIB
Model berfoto saat peluncuran mobil Toyota Calya dan Daihatsu Sigra di pabrik PT Astra Daihatsu Motor, Karawang, Jawa Barat, (2/8). Kolaborasi Toyota dan Daihatsu yang telah menghasilkan produk Avanza-Xenia dan Rush-Terios. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan baru akan mengalami kenaikan. Hal ini didasari tarif BBN-KB DKI Jakarta yang naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.

Melihat salinan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB, disebutkan penyesuaian tarif merupakan upaya mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Menanggapi kenaikan tarif BBN-KB ini, penguasa pasar kendaraan roda empat di Indonesia, Toyota Astra Motor (TAM) belum menaikkan harga jual kendaraannya.

"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini. Dan aturan ini berlaku mulai Desember 2019. Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," jelas Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, dalam pesan elektroniknya, Selasa (12/11/2019).

Lanjutnya, kenaikan tarif BBN-KB ini tidak tepat di tengah penurunan pasar otomotif. terlebih, Jakarta merupakan kontributor penjualan terbesar untuk pasar otomotif Indonesia, dengan persentase di atas 20 persen dibanding provinsi lainnya.

"Apalagi kalo kita mau bicara pasar otomotif di tahun 2020 mendatang. Pelemahan ekonomi akibat global resesi sudah berdampak di beberapa negara dan berakibat pertumbuhan ekonomi di angka minus. Beruntung Indonesia masih bisa bertahan di angka 5 persenan," tegasnya menanggapi pajak kendaraan baru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Peraturan

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan

b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya