Saling Gugat Orangtua Murid Melawan SMA Gonzaga

Seorang orang tua murid, Yustina Supatmi menggugat Kepala SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Nov 2019, 16:30 WIB
Ilustrasi SMA 31 Jakarta (Via: sman31jkt.sch.id)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, orangtua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan lantaran anaknya tidak naik kelas. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ini digugat oleh Yustina Supatmi kepada Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Selain itu, Yustina juga menggugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Dalam gugatannya, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Berikut kisah lengkap orangtua murid yang menggugat SMA Gonzaga lantaran anaknya tak naik kelas dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Anak Tak Naik Kelas

Ilustrasi Kegiatan Belajar di SMA

Orangtua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan lantaran anaknya tak naik kelas.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ini digugat oleh Yustina kepada Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.

Selain itu, Yustina juga menggugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan kasus perdata dalam situs tersebut. Menurut dia, kasus ini masih terus berjalan dan sidang pertama digelar 28 Oktober 2019 lalu.

Sebagai informasi, dalam petitum gugatan dilayangkan, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat telah melawan hukum. Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.


Alasan Anak Tak Naik Kelas

Ilustrasi

Orangtua murid bernama Yustina Supatmi, menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena anaknya tidak naik kelas.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

"Mediasi penting karena ini masa internal pembelajaraan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta ingin permasalahan diselesaikan secara musyawarah," kata Taga saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 31 Oktober 2019.

Saat mediasi, Yustina mengatakan, keputusan sekolah tidak menaikan BB lantaran salah satu mata pelajaran tidak memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.

"Orangtua senang untuk bicara dari hati ke hati. Pernyataan ibunya kala itu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 75 sementara anaknya dapat nilai 68. Ini perlu dikonfirmasi dari pihak sekolah," ucap dia.

Sementara itu, pihak SMA Kolese Gonzaga mengatakan, memiliki kriteria khusus dalam menaikkan para siswanya. Taga mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.

Menurut dia, pihak SMA Kolese Gonzaga ingin agar mediasi di dilakukan di pengadilan.

"Kemarin datang diwakili Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Saya bilang coba duduk bertiga antara orangtua pihak sekolah dan dinas pendidikan. Dia menolak bilang, enggak Pak kita diselesaikan di mediasi di pengadilan saja," ucap dia.

Taga mengatakan, ke depan sebaiknya komunikasi dengan orangtua harus terjalin secara intenstif.

"Kalau efektif tidak terjadi seperti ini kenapa namamya pendidikan itu kepercayaan. Istilahnya masyarakat nitip anak untuk didik, dibina, dilatih, diajarkan pihak orangtua mestinya harus menerima aturan di sekolah itu jalankan dengan baik," ujar dia.

 


Sidang Gugatan Ditunda

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan seorang murid SMA Kolase Gonzaga atas nama inisial BB yang menggungat sekolah karena tidak naik kelas.

Sidang ditunda karena pihak tergugat, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, belum melengkapi berkas.

Agenda sidang kali ini pada Senin, 4 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan, persidangan harus ditunda karena perwakilan dari Kadisdik DKI tidak membawa surat kuasa.

"Sidang ditunda hingga Minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Lenny sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.

 


Sidang Berlanjut Mediasi

Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdata orangtua murid Yustina Supatmi terhadap SMA Kolase Gonzaga, Jakarta.

Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tidak naik kelas.

Sidang lanjutan perdata ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi. Penundaan dikarenakan, dalam kasus ini akan dilakukan mediasi baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Majelis akan menunda sidang sampai majelis terima waktu laporan dari mediator. Diberikan 30 hari," kata Lenny dalam persidangan, Senin, 11 November 2019.

Dalam mediasi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan satu hakim atau mediator untuk melakukan mediasi terhadap pihak penggugat dan tergugat.

"Sudah lengkap para pihak, apakah ada mediasi. Jika tidak, majelis akan menunjuk Pak Doktor Fahmiron sebagai hakim mediator," ujarnya.

"Pada para pihak jangan dulu pulang. Tunggu di bagian info akan dipanggilkan nanti ditemu oleh mediator," sambungnya.

Lenny berharap, agar kasus ini dapat berujung damai usai adanya mediasi antara orangtua murid dan SMA Gonzaga.

"Majelis akan menunggu hasil mediasi dari mediator. Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai," tutupnya.

 


SMA Gonzaga Gugat Balik

(ilustrasi)

Kuasa Hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur mengatakan, pihaknya bakal melaporkan balik Yustina Supatmi atau pihak keluarga siswa BB yang tak naik kelas. Pelaporan balik itu bakal dilakukan apabila mediasi tak berujung damai.

"Kalau mediasi gagal, kan nanti kami dipersilakan untuk ajukan jawaban. Dan di jawaban itu lah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan balik yang dilakukan oleh pihak sekolah Kolase Gonzaga sangatlah wajar. Ia pun menyakini akan mengajukan gugatan balik apabila tak ada itikad baik dari pihak penggugat.

"Kami juga nanti punya hak untuk ajukan gugatan balik. Dan itu sangat wajar. Dan kami sudah pasti akan ajukan gugatan balik. Pasti," tegasnya.

Gugatan balik yang akan dilaporkan oleh pihak sekolah Kolase Gonzaga terkait pencemaran nama baik.

"Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan ke mana-mana. Wajar dong. Iya dong (pencemaran nama baik). Tapi nanti digugatan yang sama, kita akan gugat balik. Itu pasti," tandas Edi.

 


Siswa Sudah Pindah Sekolah

Ilustrasi anak tongkrongan di sekolah. (via: istimewa)

Kuasa Hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur mengatakan, siswa atas nama inisial BB yang tidak naik kelas sudah pindah ke sekolah lain.

Pindahnya BB ke sekolah lain ternyata untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya dari kelas XI menjadi kelas XII SMA.

"Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.

Selain itu, Edi menjelaskan, bukan hanya BB saja yang tidak naik kelas, ada 16 siswa Gonzaga lainnya yang juga tidak naik kelas.

Meski begitu, 16 siswa tersebut tak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang keluarga BB lakukan saat ini.

"Maka, dari 16 siswa lainnya, yang tidak dinyatakan naik kelas pun itu sudah menerima itu. Dia sudah sadar karena sudah disosialisasikan. Jadi di mata sekolah, kasus ini sudah selesai," ujarnya.

Sementara itu, Aria Andika selaku kakak kandung dari BB membenarkan terkait pindahnya BB dari sekolah Kolase Gonzaga ke sekolah lain dan tidak tinggal kelas XI SMA.

"Naik kelas (BB), tapi mohon maaf untuk menjaga sekolah yang bersangkutan dan menjaga kenyaman BB dan teman-teman dia yang lainnya saya tidak enak untuk memberitahu ke media. Namun, bisa ditanya ke pengacara Gonzaga," ujar Aria.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya