Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis laman Aduan ASN, guna mencegah berkembangnya radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui portal Aduan ASN ini, pelapor bisa mengadukan secara online jika ada ASN yang dianggap telah melanggar aturan pemerintah.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan, Kemkominfo menjadi fasilitator menangani konten radikalisme di lingkungan ASN.
“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kemkominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur dan menyediakan sarana,” kata Johnny, melalui keterangan resmi Kemkominfo.
Johnny mengungkap, diluncurkannya laman aduan ASN yang didukung dengan berbagai infrastruktur digital diharapkan bisa membuat ASN mengunggah konten-konten yang bermanfaat.
Nah, berikut adalah poin-poin tak boleh dilakukan oleh ASN baik di media sosial maupun di dunia nyata:
1. (Membagikan) Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945
2. (Membagikan) Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan
Tak Boleh Kemukakan Pendapat di Medsos
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya)
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
Advertisement
Tak Boleh Likes dan Retweet di Medsos
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
(Tin/Isk)