Upayakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik, Menkes Terawan: Mohon Doanya

Menkes Terawan berupaya mendorong iuran BPJS Kesehatan kelas III tidak naik.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Nov 2019, 19:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menghadiri acara Anugerah Menteri Kesehatan Tahun 2019 di Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sedang berupaya agar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III tidak naik.

Upaya tersebut dilakukan seiring penolakan Komisi IX DPR RI terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas III mandiri. 

Iuran BPJS Kesehatan peserta kelas III direncanakan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per 1 Januari 2020. Usulan Terawan, sebanyak 19.914.743 peserta kelas III mandiri mendapatkan subsidi.

Terawan mengatakan, usulan tersebut sudah ia sampaikan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Hari ini, saya ada rapat terbatas dengan kabinet, otomatis belum ada keputusan apa-apa. Tapi kami dorong supaya upaya-upaya membuat iuran BPJS Kesehatan, terutama PBPU dan BP kelas III bisa terbantu iurannya," ucap Terawan saat hadir dalam acara Anugerah Menteri Kesehatan 2019 di Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta (12/11/2019).

"Nanti (iuran BPJS Kesehatan kelas III) akan dibahas lebih lanjut. Sekarang ini, belum ada keputusan. Mohon doanya saja, supaya upaya kami berhasil."

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Tidak Naik karena Ada Subsidi

Warga mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta BPJS Kesehatan akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Usulan Menkes Terawan masih akan dimatangkan kembali dalam rapat kabinet. Ia menyampaikan, butuh koordinasi untuk mencapai keputusan.

"Ini kan proses koordinasi. Bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga tujuan intinya bisa tercapai," tambahnya. 

Mengenai usulannya, Terawan menekankan, peserta kelas III yang selama ini sudah bayar, nanti tidak naik iurannya. Artinya, pemerintah akan memberikan subsidi pada kelas III.

"Artinya, yang selama ini udah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya