WN Australia, Nicholas Carr tiba untuk sidang vonis di pengadilan, Denpasar, Selasa (12/11/2019). Nicholas yang dalam keadaan mabuk menendang pengendara motor dan menabrakkan diri ke mobil yang melintas di Jl Sunset Road pada 10 Agustus lalu divonis 4 bulan penjara. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Australia, Nicholas Carr tiba untuk sidang vonis di pengadilan, Denpasar, Selasa (12/11/2019). Nicholas yang dalam keadaan mabuk menendang pengendara motor dan menabrakkan diri ke mobil yang melintas di Jl Sunset Road pada 10 Agustus lalu divonis 4 bulan penjara. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Australia, Nicholas Carr tiba untuk sidang vonis di pengadilan, Denpasar, Selasa (12/11/2019). Nicholas yang dalam keadaan mabuk menendang pengendara motor dan menabrakkan diri ke mobil yang melintas di Jl Sunset Road pada 10 Agustus lalu divonis 4 bulan penjara. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
WN Australia, Nicholas Carr tiba untuk sidang vonis di pengadilan, Denpasar, Selasa (12/11/2019). Nicholas yang dalam keadaan mabuk menendang pengendara motor dan menabrakkan diri ke mobil yang melintas di Jl Sunset Road pada 10 Agustus lalu divonis 4 bulan penjara. (SONNY TUMBELAKA/AFP)