Pemprov DKI Larang Skuter Listrik Lewat JPO dan Trotoar

Lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Nov 2019, 19:54 WIB
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, skuter listrik dilarang melewati sejumlah area. Satu di antaranya yakni jembatan penyeberangan orang (JPO), khususnya di JPO Bundaran Senayan, JPO GBK, atau JPO Polda Metro yang sudah direvitalisasi.

"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-skuter dilarang beroperasi di area hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day, trotoar dan JPO," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Selain itu pihaknya telah bertemu dengan pemilik skuter listrik terkait adanya pengguna yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dia juga meminta, agar dipasangkan alat khusus di JPO agar tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.

"Kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-skuter saat di JPO," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengunggah sejumlah foto pengguna skuter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, lantai JPO yang terbuat dari kayu rusak dan terdapat bekas goresan roda skuter listrik. Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna papan luncur atau skateboard dan skuter listrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.

Sebab selain mengganggu pengguna JPO, scooter listrik dapat merusak lintasan. "Mari bijak dalam menggunakan fasilitas umum, kita gunakan dan jaga bersama," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya