Dihukum Mati, Joni Si Pembawa 2 Karung Narkoba Tertunduk Lesu

Kurir narkoba bernama Joni Iskandar itu divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menjemput lalu membawa 28 kilogram sabu dan 13.500 butir pil ekstasi.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Nov 2019, 22:00 WIB
terdakwa bersuia 39 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram

Liputan6.com, Medan - Kurir narkoba tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati. Kurir narkoba bernama Joni Iskandar divonis hukuman mati karena terbukti bersalah menjemput lalu membawa 28 kilogram sabu dan 13.500 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim yang diketuai Safril Batu Bara mengatakan, terdakwa berusi 39 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Joni melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika seperti dakwaan primair.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa," sebut Safril dalam persidangan di PN Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (12/11/2019).

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Sri Wahyuni juga meminta agar Joni dijatuhi hukuman mati. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Joni dan JPU untuk menyikapi putusan. Mereka diberi waktu berpikir selama sepekan.

Berdasarkan dakwaan, Joni, warga Dusun IX, Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, 22 Februari 2019.

Joni yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) mengaku diperintah oleh Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah, Desa Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Joni dijanjikan upah Rp50 juta.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa bertemu dengan Bah Utuh. Joni kemudian memindahkan dua goni berisi narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Medan.

Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat digeledah, petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa.

Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya. Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan Teh China warna hijau bertuliskan 'Qing Shan' berisi sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 gram.

Di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik Kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan 'Alicafe' berisi sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram bruto. Petugas juga menemukan plastik bening berisi sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram.

Ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan 'Kenzo". Total 28.032,1 gram (28 kg) sabu dan 13.500 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan Joni. Sabu dan ekstasi rencananya dibawa ke Medan. Namun, Joni mengaku belum mengetahui kepada siapa barang haram itu diserahkan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya