Agus Rahardjo: Personel Ditambah, KPK Dapat Fokus ke Kasus Besar

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ke depan KPK akan lebih konsen pengusutan kasus besar .

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Nov 2019, 19:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Remigo Yolanda Berutu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penambahan personel untuk diperbantukan di seluruh inspektorat pemerintah daerah. Hal ini agar KPK dapat lebih memperkuat bidang pencegahan.

"Mudah-mudahan ini akan memperkuat pencegahan dari awal, sehingga mendeteksi dan mengingatkan inspektorat. Misalnya ada penyalahgunan kekuasaan kewenangan dan juga kerugian negara," kata Agus dalam diskusi panel Forkopimda Kemendagri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, penambahan 46 ribu personel ini juga diharapkan Agus dapat meminimalisir tindakan operasi tangkap tangan atau OTT. Karena menurutnya, ke depan KPK akan lebih konsen pengusutan kasus besar .

"Mudah-mudahan dengan itu OTT berkurang, pencegahan menonjol, dan KPK dapat fokus ke kasus besar," lanjut Agus.

Penambahan personel ini seiring dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bentuk Penguatan Agar Lebih Independen

Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) usai menggelar pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Pertemuan membahas sinkronisasi antara Kepolisian dengan KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen. Hal ini sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden.

"Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Minggu, 3 November 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya