Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal penambahan personel untuk diperbantukan di seluruh inspektorat pemerintah daerah. Hal ini agar KPK dapat lebih memperkuat bidang pencegahan.
"Mudah-mudahan ini akan memperkuat pencegahan dari awal, sehingga mendeteksi dan mengingatkan inspektorat. Misalnya ada penyalahgunan kekuasaan kewenangan dan juga kerugian negara," kata Agus dalam diskusi panel Forkopimda Kemendagri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Advertisement
Selain itu, penambahan 46 ribu personel ini juga diharapkan Agus dapat meminimalisir tindakan operasi tangkap tangan atau OTT. Karena menurutnya, ke depan KPK akan lebih konsen pengusutan kasus besar .
"Mudah-mudahan dengan itu OTT berkurang, pencegahan menonjol, dan KPK dapat fokus ke kasus besar," lanjut Agus.
Penambahan personel ini seiring dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Penguatan Agar Lebih Independen
PP tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di pemerintah daerah agar lebih independen. Hal ini sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden.
"Rekomendasi KPK agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Minggu, 3 November 2019.
Advertisement