Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan tentang larangan penggunaan otopet atau skuter listrik di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Selama belum adanya kepastian hukum, Syafrin mengatakan Dishub dan Satpol PP masih melakukan upaya preventif terhadap pengguna skuter listrik.
Advertisement
"Itu untuk otopet sedang kita siapkan regulasinya. Nanti ada sanksinya, sekarang kita preventif dulu," ujar Syafrin, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Syafrin menuturkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia skuter listrik, Grab, guna mensosialisasikan kebijakan yang akan diterapkan terhadap skuter listrik.
Menurut Syafrin, larangan menggunakan skuter listrik di trotoar dan JPO karena dianggap mengganggu para pejalan kaki. Pengguna skuter nantinya akan diarahkan melintas di jalur sepeda.
"Kita regulasi mereka, nanti begitu ada di jalan, pakai jalur sepeda," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lantai JPO Rusak
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah mengunggah sejumlah foto pengguna skuter listrik yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Akibatnya, sejumlah lantai kayu lantai JPO itu rusak dan adanya bekas roda dari skuter listrik.
Dalam unggahan itu, Dinas Bina Marga juga meminta agar pengguna skateboard, skuter listrik tidak melintasi JPO Bundaran Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya. Sebab selain mengganggu pengguna JPO, skuter listrik dapat merusak lintasan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement