Dilarang Melintasi JPO, Skuter Listrik Boleh Lewati Jalur Sepeda

Terkait skuter listrik, anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Nov 2019, 16:53 WIB
Goresan-goresan hitam di lantai JPO akibat skuter listrik. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Sehingga dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (13/11/2019).

Dengan adanya larangan terhadap skuter listrik tersebut, dia menyebut anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO, skuter listrik harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucap Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilarang Melintasi JPO

Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melarang skuter listrik menyebut scooter listrik dilarang melewati sejumlah area. Salah satunya yakni jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day, trotoar dan JPO," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Selain itu pihaknya telah bertemu dengan pemilik scooter listrik terkait adanya pengguna yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dia juga meminta agar dipasangkan alat khusus di JPO agar tidak ada pengguna yang melintas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya