Menko PMK Dorong Kebijakan Sertifikat Nikah untuk Pengantin Baru

Dengan sertifikasi tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2019, 18:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pidato saat upacara peringatan Sumpah Pemuda di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam upacara ini, Muhadjir juga memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Satyalancana Karya Satya kepada sejumlah PNS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, akan menindaklanjuti kewajiban kepemilikan sertifikat nikah untuk pasangan yang hendak menikah. Hal itu terkait edukasi kesehatan kepada pengantin baru setelah baru menikah.

"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Dengan sertifikasi tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk pengantin baru perlu diberikan, khususnya calon ibu.

"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," tuturnya.

Muhadjir akan membicarakan hal ini dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto. Sebab, Kemenkes menangani bidang kesehatan dan Kemenag berkaitan dengan pernikahan.

 


Dimulai 2020

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).(Merdeka.com/ Hari Ariyanti)

"Kalau bisa (sertifikasi nikah) tahun depan 2020 sudah dimulai karena stunting sangat berbahaya, sangat rawan. Kita ini masih 27 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan sertifikat nikah ini lebih dulu dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya