Program B30 Bisa Pangkas Impor Energi Hingga 50 Persen di 2020

Penerapan B20 yang sudah berjalan, berhasil mengurangi impor energi Indonesia hingga 23 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2019, 18:30 WIB
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia berencana menerapkan kebijakan campuran biodiesel sebanyak 30 persen (B30) dalam waktu dekat. Langkah ini diyakini dapat menekan impor energi Indonesia secara signifikan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan, B30 bisa menekan impor energi Indonesia hingga 50 persen di tahun depan.

"Kalau kita bikin nanti 1 Desember mulai dengan B30. Saya pikir kita akan bisa mendekati hampir 50 persen di tahun depan," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11).

Sementara untuk penerapan B20 yang sudah berjalan, kata Luhut, berhasil mengurangi impor energi Indonesia hingga 23 persen. Data tersebut diambil per September tahun ini.

"Kalau kita sampai B50, baru kita ketemu lagi. Kita nggak perlu urusan sama EU (Uni Eropa). Kita memohon, memohon selama ini supaya kita bisa ekspor ke sana," tegas dia.

"Dia (Uni Eropa) yang akan datang ke kita minta. Karena pada 2045 kita akan produksi 100 juta ton kelapa sawit. Dari angka ini kita akan global player di dalam hal energi," tandasnya.


Penerapan B30 Mulai Awal 2020

Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penggunaan 30 persen komposisi minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (Fame) pada solar (B30) akan diterapkan pada awal 2020, hal ini diterapkan setelah hasil uji coba penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel yang selesai pada akhir Oktober 2019.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Djoko Siswanto mengatakan, penerapan B30 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Ini sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2015, bahwa untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, maka Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Penggguna Langsung Bahan Bakar Minyak wajib menggunakan Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Biofuel sebagai bahan bakar lain secara bertahap.

"Dari tahun ke tahun, Potential saving hasil pencampuran BBN dengan minyak Solar semakin meningkat," kata Djoko, dikutip dari situs  resmi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (21/10/2019).

 

 

 

Pada tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Ditjen Migas telah melakukan uji jalan B30, yang dilanjutkan pengujian pada kereta api, alat berat, alutsista dll. Meskipun Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Migas sudah siap, namun kesiapan dari penyediaan fasilitas juga perlu penjadi perhatian.

Ke depan, untuk pelaksanaan B30 banyak tantangan dan peluang yang akan dihadapi pertama jaminan keberlanjutan stok dan stabilitas harga minyak sawit. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya