Liputan6.com, Jakarta - Evelyn Nada Anjani telah melaporkan pihak acara Color Run yang berinisial RA. Ia didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Evelyn Nada Anjani melaporkan RA dengan kasus dugaan penipuan. Laporan tercatat dengan nomor 7311/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP," kata Henry Indraguna, selaku pengacara Evelyn Nada Anjani usai membuat laporan.
Saat membuat laporan, mantan istri Aming ini menjelaskan kronologis kejadiannya. Ia berharap laporan segera diproses sehingga dapat menemukan titik terang.
Menunggu Penyidik
"Baru menerangkan tentang kronologinya, tentang dugaan tindak pidana penipuan, setelah itu nanti kami menunggu panggilan dari penyidik untuk di BAP," papar Henry Indraguna.
"Ini masih dugaan penipuan, jadi kami serahkan pada penyidik kepolisian republik indonesia, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," ia menyambung pernyataan.
Advertisement
Menyerahkan Bukti
Selain menjelaskan kronologi kejadian, Evelyn Nada Anjani juga menyerahkan beberapa bukti yang dapat memperkuat posisinya sebagai pelapor.
"Buktinya adalah, satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagilah kita sudah bawa," kata sang kuasa hukum.
Lebih Berhati-hati
Dengan dibawanya kasus ini ke jalur hukum, Evelyn Nada Anjani mengharapkan adanya efek jera dari terlapor. Setelah ini, ia akan lebih berhati-hati agar kejadian yang sama tak terulang.
"Karena ini untuk pelajaran juga ke depannya untuk orang lain agar enggak ada korban lagi seperti kita, dan kita pun harus lebih berhati-hati ke depannya itu pasti," ucap Evelyn Nada Anjani.
Advertisement
Tak Diberi Honor
Awalnya, Evelyn Nada Anjani diminta untuk mengisi acara pada 27 Oktober 2019. Ia beserta dua rekannya, Delon dan Dinar Candy dijanjikan menerima honor tiga hari setelah acara.
Namun sampai waktu yang ditentukan, penyelenggara, yakni Color Run tak juga memberi honor kepada Evelyn Nada Anjani.