Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, sampai sekarang banyak orang bahkan pihak di parlemen atau DPR, tak paham seutuhnya akan maksud omnibus law.
Hal ini disampaikannya usai melaksanakan rapat dengan antar lembaga dan kementerian terkait di kantornya. "Istilah omnibus law bagi banyak orang, bahkan di parlemen sekalipun dianggap tidak dipahami secara utuh. Dianggap omnibus law itu satu peraturan baru yang asing," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Advertisement
Dia menuturkan, omnibus law merupakan peraturan untuk mensinkronasi berbagai aturan. "Yang mengatur satu bidang yang sama, tapi mengaturnya beda-beda," tutur Mahfud.
Dia memberi contoh, banyak kementerian atau lembaga yang mengatur hal yang sama, tapi dengan aturan yang beda. Dengan omnibus law inilah, semuanya disinkronkan.
"Jadi bukan hukum yang aneh-aneh gitu ya. Misalnya, kalau sekarang cara perizinan yang berbeda-beda, Menteri Perindustrian memberi izin beda. Orang mau investasi, selesai di Perindustrian. Belum kata bea cukai, belum kata (pihak) pajak, belum kata ini. Jadi pintunya terlalu banyak. Dibuat omnibus law," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap aturan mengenai omnibus law atau skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait mengenai perizinan usaha dapat segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Investasi Diharapkan Membaik
Dengan begitu, segala perizinan usaha dan investasi di Tanah Air diharapkan ke depan makin membaik.
"Kita coba ke DPR. Yang perlambat kecepatan kita bangun negara ini akan kita pangkas. Doakan, disetujui dewan (omnibus law)," kata Presiden Jokowi.
Advertisement