Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). M Indung dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perantara suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)